Pollung,Humbahas (Tabloid Polmas Poldasu) 25/11/2020 - Pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Hutajulu Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan, saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah kec. Pollung, mengetahui hal tersebut saya bersama dengan team satresnarkoba melakukan penyidikan dan berhasil menangkap serta melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap seorang perempuan yang mengaku bernama YULIANA MARPAUNG didepan sebuah kafe tuak yang berada di desa Hutajulu Kec. Pollung Kab. Humbahas dan dari kekuasaannya diamankan 1 ( Satu ) paket / bungkus plastik transparan klip merah berisi diduga Narkotika jenis shabu yang dilipat didalam selembar uang kertas Rp. 2000 ( dua ribu rupiah ) yang sebelumnya disimpan oleh perempuan tersebut di dalam tas sandangnya. Kemudian saya bersama dengan rekan satresnarkoba langsung membawa dan mengamankan perempuan tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses secara hukum di Negara Republik Indonesia.
Lamhot silaban.