Huta Bayu raja (Tb. Polmas Poldasu) - Polemik jalan rusak yang sekarang ini beredar ditengah masyarakat khususnya Masyarakat yang tinggal di Huta Bayu Raja, Kec. Huta Bayu Raja. Kab. Simalungun mendapat perhatian serius dari pihak Korfinca Huta Bayu Raja dan Dinas Perhubungan Kab. Simalungun.
Hal tersebut dapat dilihat dari pemberitaan sebelumnya dan adanya tanggapan dari Korfinca Huta Bayu Raja yang diwakili oleh Camat Huta Bayu raja Budi Susilawati SH Msi yang secara resmi mengundang dinas perhubungan Kabupaten Simalungun guna membahas keberatan warganya yang sangat protes mengenai pengangkutan yang melintas dari jalan Kabupaten kls 3 c yang ada di Kecamatan Huta Bayu raja.
Selasa. Tanggal 26/08/2019, sekira pukul 10.00 wib tepatnya di ruang harungguan Kantor Camat Kecamatan Huta Bayu raja hadir Korfinca. Personil Koramil 10 Balimbingan yang diwakili sertu tugio dan dari pihak Kepolisian yang diwakili Aiptu P. Simatupang dan para undangan lainya beberapa orang pengusaha kelapa sawit dan tokoh masyarakat Huta Bayu dan ormas karang taruna, dan ketua KBPP Polri Sektor Tanah Jawa Jepri Gultom SH untuk membahas segala persoalan tentang jalan.
Dalam rapat tersebut para pengusaha sawit yang menggunakan jalan tersebut sengaja diundang guna mencari titik temu untuk permasalahan rusaknya jalan tersebut.
Pengusaha sawit yang hadir Sastro Joyo Sirait, Barita Dolok Saribu, Bonauli Raja Guk- Guk Benfri Sinaga dan turut serta perwakilan salah satu pabrik kelapa sawit Huta Bayu marsada(HBM) yang ada di kecamatan Huta Bayu raja .
Dalam rapat tersebut salah satu pengusaha sawit SASTRO JOYO SIRAIT menuturkan bahwa rusaknya jalan lintas Kabupaten yang ada di Kecamatan Huta Bayu Raja bukan karena beratnya beban tetapi oleh karena air. Tuturnya
Lebih lanjut Sastro Joyo Sirait menambahkan bahwa kita sebagai warga jangan mau terprovokasi oleh karena seseorang selalu membawakan nama Huta Bayu raja. " saya juga warga Huta Bayu " . Karena menurut saya kerusakan jalan bukanlah sepenuhnya rusak oleh karena beban tetapi oleh karena air.tambahnya, sambil pamit dan pergi meninggalkan rapat.
Hasil dari rapat tersebut membuat suatu kesepakatan agar mobil yang melintas dari jalan alternatif di Kecamatan Huta Bayu Raja tidak boleh lagi melebihi kapasatas jalan.
Dan setiap angkutan yang bisa melintas dari jalan Kabupaten hanya tipe mobil engkel yang bermuatan sekitar 24 ton.
Untuk dapat di saksikan dan dijalankan secara bersama-sama bahwa tidak dibenarkan mobila yang bermuatan lebih dari 24 ton melintas dari jalan tersebut
Rapat ditutup dengan penandatanganan daftar hadir dan bwrita acara rapat dan makan siang bersama.
(TSS).