Batu Bara (Tabloid Polmas Poldasu) - Selamat Malam Komandan,Lapor Perihal Pelaksanaan ungkap kasus Narkoba Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara
Ijin melaporkan, telah diamankan 1 (Satu) org Laki- laki An. :
AZUWAR, Lk, 26 Thn, Nelayan, Jln. Sei Tengar Dsn. VII Ds. Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bar,
Kasus: Narkotika Melpas UU NOMOR 35 TAHUN 2009
Wkt kejadian: Pada hari Rabu tggl 06 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib.
TKP
Ds. Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Kronologis penangkapan sbb:
Pada hari Rabu tggl 06 Januari 2021 sekira pukul 00.30 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seorang pemuda dengan ciri2 yg sudah dikantongi petugas sedang memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu2, mendapat informasi tersebut Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA KRISWANTO, SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut dan ditemukan 5 (Lima) paket Narkotika jenis Sabu2 dibawah lidah depan topi Merk NY Warna Hitam, selanjutnya pemuda tersebut diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Barang bukti:
- 5 (Lima) paket kecil Narkotika jenis Sabu2.
- 1 (Satu) buah plastik transparan kosong ukuran sedang.
- 1 (Satu) buah topi Merk NY Warna Hitam.
Tindakan yg dilakukan:
- Mengamankan tsk dan barang bukti.
RTL:
- Riksa tsk dan saksi
- Ungkap jaringan
- Proses lanjut ke Sat Narkoba
Demikian yg dapat kami laporkan kepada komandan. Terima kasih, selamat Malam.
Hormat kami:
KAPOLSEK LABUHAN RUKU
AKP Ir. JAGANI SIJABAT
Tembusan:
-----------------
1. Waka Polres Batu Bara.
2. Kabag Ops Polres Batu Bara.
3. Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
4. Kasi Propam Polres Batu Bara. (RIS).
Batu Bara (Tabloid Polmas Poldasu) - Pada hari Selasa 05 Januari 2020 sekira Pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Dipimpin Oleh KANIT RESKRIM IPDA FAHMI SH melakukan *penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,
Dasar,
1. Laporan Informasi Nomor : LI / 90 / IV/ 2020 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 05 Januari 2020
Tindak Pidana/Melanggar Pasal :
Penyalahgunaan narkotika jenis shabu
Waktu kejadian
Hari 05 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 Wib TKP :
Dsn IV Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Tersangka :
AJI MUHAMMAD AKBAR*, Lk, Islam , 20 Tahun, Alamat Dsn IV Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Barang Bukti : Satu Paket Kecil shabu
Kronologis :
Pada hari Selasa 05 Januari 2020 sekira Pukul 15.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh KANIT RESKRIM IPDA FAHMI SH melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang pelaku Narkotika jenis shabu di Dsn IV Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Tim opsnal polsek indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang sedang memakai narkotika jenis sabu, kemudian Kanit reskrim beserta anggota opsnal polsek indrapura melakukan peng geledahan dirumah pelaku dan ditemukan 1(Satu) paket shabu ukuran kecil di lemari kaca yang berada di dapur rumah . Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di Pesangkakan :
Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Saksi saksi
1. BRIGADIR WAHYU DANANDOYO*
2. BRIPTU BOBI PRATAMA BUTAR BUTAR*
3. BRIPTU ILHAM*
Rtl :
1. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
2. Sita barang bukti
3. Limpah ke polres Batu Bara.
(Ris)
Medan (Tabloid Polmas Poldasu) 21/08/2020 - Oknum pegawai atau petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, ketangkap memiliki narkotika jenis daun ganja dan percobaan penganiayaan.
Alhasilnya, pria bernama Aspian berusia 54 tahun warga Jalan Tengah No 29, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menginap di sel tahanan Polsek Medan Baru.
PNS Rutan Tanjung Gusta itu saat diamankan petugas, berhasil ditemukan barang bukti 1 Balok Kayu, 1 tas Sandang berwarna coklat merk POLO berisi 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K, Jumat (21/8/2020) dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kronologis awal penangkapan tersangka Aspian terjadi pada hari, Rabu (12/8/2020).
Saat itu tersangka Aspian berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair. Tersangka ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza, tanpa menggunakan Masker.
Namun pelaku tidak senang dan pelaku mengambil 1 balok kayu, yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security.
Ketika tersangka dan security bertikai, petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari didalam tas tersangka Aspian ditemukan berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Untuk proses selanjutnya tersangka diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kompol Aris Wibowo, hasil introgasi dari tersangka bahwa 4 lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.KM-Fahmi.
Lamhot Silaban